Tiga Kali La Nyalla Menang di Praperadilan

Senin, 23 Mei 2016 - 09:32
Bagikan :
Tiga Kali La Nyalla Menang di Praperadilan
La Nyalla Maahmud Mattaliti

SURABAYA, ALFIKR.co—Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattaliti, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5/2016). Status La Nyalla sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kantor Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, sudah gugur.

Kemenangan La Nyalla kali ini, merupakan kemenangan yang ketiga kalinya atas Kejati Jawa Timur. La Nyalla terbebas dari status sebagai tersangka.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Mangapul Girsang menuturkan, La Nyalla memiliki hak konstitusional untuk mengajukan praperadilan atas nama ankanya, Muhammad Ali Afandi. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang lalu, sudah tidak sah.

“segala hak yang sebelumnya dicekal kepada La Nyalla Mattaliliti sudah tidak memiliki kekuatan hukum,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memohon kepada Kantor Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal (cekal) atas La Nyalla agar tidak pergi ke luar negeri, serta pemblokiran rekening bank milik La Nyalla yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dua hal tersebut, statusnya sudah dicabut pasca kemenangan praperadilan La Nyalla.

Dalam perkara sebelumnya, Kejti Jawa Timur mengelurkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016, bahwa La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014.

Perkara lainnya yang dimenangkan La Nyalla, yakni dugaan kasus korupsi penyelewengan sebagian dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham pedana di Bank Jatim. Sedangkan kasus pertama yakni, La Nyalla dinilai mengambil keuntungan dari penjualan 12.340.500 lembar saham Bank Jatim yang dibeli pada tahun 2012 lalu senilai Rp 5 miliar. Saham tersebut dijual setahun berikutnya Rp 6,1 miliar. Selisih keuntungan Rp 1 miliar tersebut, dinilai dinikmati sendiri oleh La Nyalla. Sementara uang yang digunakan yakni yang negara.*

Penulis
Ahmad Efendi
Editor
Ahmad Efendi

Tags :