Komnas HAM Berjanji Mengusut Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Warga

Jum'at, 14 Februari 2020 - 20:49
Bagikan :
Komnas HAM Berjanji Mengusut Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Warga

BANYUWANGI, ALFIKR.CO-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mendatangi tenda perjuangan warga yang menolak pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (BSI) dan PT. Damai Suksesindo (DSI), anak perusahaan dari PT. Merdeka Cooper Gold Tbk, Kamis, (13/02).

Tenda yang didirikan sejak 37 hari lalu itu terletak di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jawa Timur.

Kunjungan ini dilakukan oleh Komnas HAM guna mengumpulkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga setempat akibat aktivitas pertambangan PT. BSI dan PT. DSI di wilayah Gunung Tumpang Pitu, Gunung Salakan dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai kekerasan yang mereka alami, seperti ujaran yang melecehkan, pengancaman, maupun kekerasan fisik berupa penangkapan paksa hingga pemukulan.

Menurut Beka, apa yang disampaikan warga akan menjadi pertimbangan Komnas HAM dalam menentukan sikap serta rekomendasi. “Karena ini adalah kesaksian langsung dari warga yang mengalami,” kata Beka.

“Tentu saja ini harus dikonfirmasi dengan para pihak yang tadi disebutkan itu. Tapi tentu saja ini adalah informasi penting dan berdasarkan fakta. Itu yang saya kira paling utama dari pertemuan hari ini,” ucapnya.

Berikutnya Beka akan menemui kepala daerah, pihak perusahaan dan kepolisian untuk menyampaikan pentingnya kondusivitas. “Agar tidak ada lagi konflik, ancaman, intimidasi kekerasan kepada warga yang sedang memperjuangkan haknya,” impianya.

Mengenai tuntutan warga agar IUP PT. BSI dan DSI dicabut, Beka mengatakan, “Kita (Komnas HAM) akan melihat, apakah izin yang diperoleh tidak melalui proses yang benar, atau disertai dengan intimidasi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sesuai dengan permintaan warga, Beka menyebutkan bahwa Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membuat kajian menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM akibat aktivitas PT. BSI. Komnas HAM juga akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa.

Awal tahun 2020, saat kebanyakan orang tengah menikmati liburan tahun baru, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran berjuang untuk mempertahankan wilayahnya dari pertambangan lanjutan PT. BSI.

Sebelum tenda didirikan pada (05/01), pekerja PT. BSI, peneliti dari Universitas Trisakti, dengan dikawal aparat mencoba memasuki wilayah Gunung Lompongan, Gendruwo, Salakan, dan Pletes untuk melakukan penelitian geolistrik. Wilayah tersebut merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. BSI.

Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor:188/547/KEP/429.011/2012 yang terbit 9 Juli 2012 dan telah diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012 dan berlaku hingga 25 Januari 2030.

 Izin tersebut dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun dan memiliki seluas 4.998 Ha termasuk Gunung Tumpang Pitu.

IUP OP yang dikantongi PT. BSI itu memiliki luas 4.998 Ha, mencakup Gunung Tumpang Pitu, Gunung Salakan dan sekitarnya. PT. BSI mengelolanya menjadi empat project, diantaranya: Tujuh Bukit Project; Salakan; Candrian; dan Katak Prospect.

Sebagaimana pertambangan di Tumpang Pitu yang mendapat penolakan warga, Gunung Salakan dan sekitarnya pun diperjuangkan warga agar tidak mengalami nasib yang sama.

Penulis
Aisyatul Azizah
Editor
Badrus Soleh

Tags :