Anggota TNI AU Menembak Seorang Pemulung di Palu
Senin, 15 Juli 2024 - 19:30alfikr.id, Palu – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) melakukan penembakan terhadap seorang pemulung di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), sekitar pukul 17:00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) pada Kamis (11/07/2024).
Jerni (25) adalah salah satu pemulung yang menjadi korban penembakan tersebut. Insiden ini bermula saat tiga orang pemulung memasuki kompleks detasemen TNI AU untuk mencari botol bekas.
Menukil dari kompas.com, Jerni menceritakan bahwa saat itu ia dan kawan-kawannya sedang mencari kardus dan botol plastik yang sudah tidak terpakai. Beberapa menit setelah mereka memilah sampah plastik, seekor anjing menggonggong kepada mereka. Kemudian, salah satu anggota TNI keluar dengan membawa senapan angin dan langsung menembak dirinya.
“Tiba-tiba dia keluar dan langsung menembak saya pakai senapan serta menuduh kami mencuri, padahal kami tidak melakukan itu,” ungkapnya.
Di samping itu, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Bonang Bayuaji Gautama, mengatakan bahwa korban sempat dilarang untuk memasuki kompleks detasemen tersebut, tetapi mereka nekat masuk melalui halaman belakang.
“Sempat ditegur, diusir juga sulit, sehingga ada sedikit kekerasan untuk memaksanya keluar,” katanya, Jumat (12/07/2024).
Menurut Bonang, saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang diproses oleh pihak Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin. Selain itu, kondisi korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Samaritan Palu.
“Pelakunya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan semua biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Lanud,” ujar Bonang, dikutip dari detik.com, Minggu (14/07/2024).
Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde, Sale Ratalemba, menjelaskan bahwa pelaku sempat akan dikenakan sanksi adat, tapi dibatalkan karena Danlanud Sultan Hasanuddin sangat bertanggung jawab atas kejadian ini. Keputusan tersebut diambil setelah diadakan rapat dengan tokoh masyarakat setempat.
“Keputusan meniadakan sanksi adat melalui pertimbangan bahwa Danlanud Sultan Hasanuddin telah memproses pelaku, memberikan perawatan kepada korban, serta santunan kepada keluarganya,” jelasnya, seperti dilansir kompas.tv (14/07/2024).