Dewan Pers: RKUHP Jerat Kebebasan Pers
Kamis, 26 September 2019 - 01:20PAITON, ALFIKR.CO – Rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah batal disahkan Presiden pada rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Hal ini disinyalir karena masih terdapat muatan pasal-pasal dalam RKUHP yang menuai masalah.
Diantaranya, pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Pasal itu berpotensi memidanakan jurnalis dan media yang menulis putusan pengadilan. Padahal, selama ini media sering kali memberitakan putusan-putusan pengadilan.
Menurut mantan ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang berpotensi menjerat jurnalis, institusinya dan termasuk pers mahasiswa. Pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Dalam pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam menjalankan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi, “pers yang dikelola secara professional dan wartawan bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik tak boleh dikriminalisasi,” jelasnya ketika dimintai tanggapan via WatsApp.
Kalau saja aparat penegak hukum, melihat UU Pers sebagai lex specialis derogate legi generali (sebuah undang-undang khusus menyimpang hukum umum). Jika meninjau juga MoU Dewan Pers dengan Polri, dan Kejaksaan Agung. Dimana UU Pes dijadikan sebagai regulasi lex specialis (hukum khusus).
Sedangkan, RKUHP merupakan lex generali (hukum umum) terkait pidana perbuatan kriminal. Dimana berpotensi tumpang tindi regulasi, menjerat jurnalis, institusnya dan mengancam kebebasan pers. Maka tak perlu muatan pasal yang menyangkut nasib pers dimasukan dalam RKUHP.
Selain itu, Yosep menilai pembahasan RKUHP juga tidak melalu prosedur yang benar dan cacat hukum. Semestinya DPR menggelar dengan pendapat dengan semua pihak termasuk komunitas pers dan dewan pers. Oleh karenanya, ia mengapresiasi Presiden Republik Indonesia karena meminta DPR untuk tidak mengesahkan RUU yang masih bermasalah ini.
Apa lagi, diantara pasal-pasal dalam RUU KUHP juga terdapat pasal zombie yang pernah di gugurkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal perihal penghinaan terhadap kepala Negara. “Pasal ini sengaja dihidupkan lagi dan dimasukkan dalam RUU KUHP. Jadi, RUU ini juga cacat secara moral,” pungkasnya.
(Sumber Foto: Risky H.T.)