Rupiah Digital, Metode Transaksi Baru Indonesia di Tahun 2023
Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:44Alfikr.id, Probolinggo - Bank Indonesia adalah
bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki
satu tujuan tunggal, yakni mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Untuk mencapai
tujuan tersebut, Bank Indonesia mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem
Pembayaran dan Stabilitas Sistem Keuangan. - Bi.go.id
Kendati demikian, seiring berkembangnya zaman,
pihak Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa saat ini mereka sudah memiliki
time line untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau dapat
dikenal sebagai rupiah digital.
Rupiah digital, akan mendukung sistem keuangan dan juga integrasi ekonomi keuangan nasional sesuai dengan tugas BI yakni di bidang moneter, makroprudensial dan juga sistem pembayaran di era digital. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati, mengatakan bahwa semua kajian-kajian mengenai rupiah digital secara komprehensif sudah termaktub di dalam sebuah white paper yang akan terbit tahun depan. – CNBC Indonesia
“Kita lihat disitu, apakah kita bisa langsung
implementasikan, apa kita punya timline di situ, tapi saya belum bisa share
lebih dari itu. Karena ini sangat membutuhkan keputusan high level di rapat
dewan gubernur. Tapi prosesnya yang kita rencanakan begitu,” jelas Fitria di
Bali dikutip dari CNBC Indonesia.
“Saya belum bisa bilang (kapan rupiah digital
diimplementasikan), tapi di white paper tersebut tentunya aka nada perkiraan
time line,” tambah Ftiria lagi.
Ia menambahkan,
setiap kebijakan sistem pembayaran akan selalu diikuti oleh inovasi dan resiko
dengan melihat hal-hal yang mengarah ke dalam dunia digital yang rentan terhadap resiko. Meliahat
hal itu, pihak BI sudah mewanti-wanti yang akan terjadi kedepannya.
“Standarnya,
fitur-fiturnya sudah dilengkapi dengan fitur keamanan yang ada dan pasarnya
juga tentunya sudah aka dipersiapkan. Jadi, penerbitannya sendiri mempertimbangkan
dampak ekonomi, dampak moneter dan sebagainya,” ujar Fitria – CNBC Indonesia.
Meski dengan adanya rupiah digital, pengunaan
uang kartal, uang kertas serta uang koin dalam proses transaksi tidak akan semerta-merta
musnah. Mengingat penerbitan uang digital, akan dihitung dengan kondisi kebutuhan
uang yang beredar.
“Jumlahnya menemani uang yang beredar, karena
yang mengeluarkan adalah BI sebgai bank sentral, tentunya dia akan dihitung dengan baik,” ungkap Fitria
di kutip dari CNBC Indonesia.
“Nah, ketika digital rupiah hadir, itu (uang kartal) akan berdampingan,” tambah Fitria lagi.